Hapus Diskriminasi Antara Guru NON PNS dan PNS


Berita Guru Nasional : "Kami berharap melalui Wantimpres revisi UU ASN menjadi solusi yang berkeadilan terhadap nasib pegawai non PNS sehingga pemerintah berkomitmen agar diskriminasi pengangkatan CPNS karena faktor usia 35 tahun plus dihapuskan. Termasuk tidak menjadikan tenaga honorer, pegawai tidak tetap dan pegawai kontrak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," beber Bidan Mariani.

Baca selengkapnya disini 

Baca juga berita terkait:







sumber jpnn.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kabar Terkini: Waduh!!! Pemkab Tidak Mau Menggajih Guru Honorer SMA.....